News Update :
Kami menyediakan Jasa Konsultasi industri mengenai SNI, LSPro, ISO 9001:2008 dan Sertifikasi SNI, silakan menghubungi: Ibu Novida, 083892139653; Ibu Yvonne, 081315732008; Ibu Widya, 085920707856. Kami bergabung di perusahaan CV Inti Gunung Mostari. Bila ada pertanyaan lebih lanjut mengenai industri, silakan email ke standarni@gmail.com atau kami bersedia datang dan memberikan jasa konsultasi ke tempat klien dengan biaya jasa tertentu.
Home » , » Apa Saja Dasar Hukum Pemberlakuan SNI Wajib Di Bidang Industri?

Apa Saja Dasar Hukum Pemberlakuan SNI Wajib Di Bidang Industri?

-->
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
2.  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86 Tahun 2009, tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri.
3.  Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan SNI Secara Wajib.
4.  Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian  dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan SNI Secara Wajib.
5.  Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri tentang Pedoman Pengawasan Penerapan SNI Secara Wajib.
Share this article :
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. www.1standar.com . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger