1. Mengenakan Tanda Pengenal Pegawai; dan
2. Membawa Surat Tugas Pengawasan dari Direktur Jenderal Pembina Industri terkait bagi PPSP Pusat dan daerah.
-->
Web tentang Standar Nasional Indonesia dan standardisasi
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.