News Update :
Kami menyediakan Jasa Konsultasi industri mengenai SNI, LSPro, ISO 9001:2008 dan Sertifikasi SNI, silakan menghubungi: Ibu Novida, 083892139653; Ibu Yvonne, 081315732008; Ibu Widya, 085920707856. Kami bergabung di perusahaan CV Inti Gunung Mostari. Bila ada pertanyaan lebih lanjut mengenai industri, silakan email ke standarni@gmail.com atau kami bersedia datang dan memberikan jasa konsultasi ke tempat klien dengan biaya jasa tertentu.
Home » , » Apa Saja Kewajiban PPSP Dalam Melakukan Tugas Pengawasan?

Apa Saja Kewajiban PPSP Dalam Melakukan Tugas Pengawasan?

1.  Mengenakan Tanda Pengenal Pegawai; dan
2.  Membawa Surat Tugas Pengawasan dari Direktur Jenderal Pembina Industri terkait bagi PPSP Pusat dan daerah.
-->
Share this article :
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. www.1standar.com . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger