Produsen pemilik SPPT SNI secara wajib atau SPPT ST secara wajib yang berdasarkan hasil pengawasan oleh PPSP menemukan barang dan atau jasanya tidak sesuai dengan persyaratan SNI wajib dan atau Spesifikasi Teknis wajib yang bersangkutan, dikenakan sanksi dengan tahapan sebagai berikut :
- Peringatan tertulis dari Direktur Jenderal pembina industridan kepada produsen yang bersangkutan diberi waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan untuk memperbaiki barang dan atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI/Spesifikasi Teknis.
- Apabila dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan produsen tidak memperbaiki barang atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI/Spesifikasi Teknis, Direktur Jenderal pembina industri menerbitkan rekomendasi tertulis tentang pencabutan izin usaha industri (IUI) dan SPPT SNI/SPPT ST.
- Pencabutan IUI dilakukan oleh instansi penerbit IUI. Pencabutan SPPT SNI/SPPT ST dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang menerbitkan SPPT SNI/SPPT ST.
home
Home