News Update :
Kami menyediakan Jasa Konsultasi industri mengenai SNI, LSPro, ISO 9001:2008 dan Sertifikasi SNI, silakan menghubungi: Ibu Novida, 083892139653; Ibu Yvonne, 081315732008; Ibu Widya, 085920707856. Kami bergabung di perusahaan CV Inti Gunung Mostari. Bila ada pertanyaan lebih lanjut mengenai industri, silakan email ke standarni@gmail.com atau kami bersedia datang dan memberikan jasa konsultasi ke tempat klien dengan biaya jasa tertentu.
Home » , , , , » Apa Saja Sanksi Bagi Produsen Pemilik SPPT SNI/SPPT ST Secara Wajib Yang Barang Dan Atau Jasanya Tidak Sesuai Dengan Persyaratan SNI Wajib Dan Atau Spesifikasi Teknis Wajib?

Apa Saja Sanksi Bagi Produsen Pemilik SPPT SNI/SPPT ST Secara Wajib Yang Barang Dan Atau Jasanya Tidak Sesuai Dengan Persyaratan SNI Wajib Dan Atau Spesifikasi Teknis Wajib?

Produsen pemilik SPPT SNI secara wajib atau SPPT ST secara wajib yang berdasarkan hasil pengawasan oleh PPSP menemukan barang dan atau jasanya tidak sesuai dengan persyaratan SNI wajib dan atau Spesifikasi Teknis wajib yang bersangkutan, dikenakan sanksi dengan tahapan sebagai berikut :
-          Peringatan tertulis dari Direktur Jenderal pembina industridan kepada produsen yang bersangkutan diberi waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan untuk memperbaiki barang dan atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI/Spesifikasi Teknis.
-          Apabila dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan produsen tidak memperbaiki barang atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI/Spesifikasi Teknis, Direktur Jenderal pembina industri menerbitkan rekomendasi tertulis tentang pencabutan izin usaha industri (IUI) dan SPPT SNI/SPPT ST.
-          Pencabutan IUI dilakukan oleh instansi  penerbit IUI. Pencabutan SPPT SNI/SPPT ST dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang menerbitkan SPPT SNI/SPPT ST.
Share this article :
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. www.1standar.com . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger