News Update :
Kami menyediakan Jasa Konsultasi industri mengenai SNI, LSPro, ISO 9001:2008 dan Sertifikasi SNI, silakan menghubungi: Ibu Novida, 083892139653; Ibu Yvonne, 081315732008; Ibu Widya, 085920707856. Kami bergabung di perusahaan CV Inti Gunung Mostari. Bila ada pertanyaan lebih lanjut mengenai industri, silakan email ke standarni@gmail.com atau kami bersedia datang dan memberikan jasa konsultasi ke tempat klien dengan biaya jasa tertentu.
Home » , » Apa Yang Terjadi Bila Ruang Lingkup Produk Untuk SNI Wajib Pada LSPro Atau Laboratorium Uji Belum Terakreditasi Oleh KAN?

Apa Yang Terjadi Bila Ruang Lingkup Produk Untuk SNI Wajib Pada LSPro Atau Laboratorium Uji Belum Terakreditasi Oleh KAN?

Selama belum tersedianya Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terakreditasi KAN secara memadai, Menteri yang memiliki kewenangan  produk SNI Wajib dapat menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian  yang telah dievaluasi kompetensinya berdasarkan:
a)  Aspek legalitas kelembagaan
b)  Aspek kompetensi yaitu ketersediaan sarana pengujian dan metode uji, sarana inspeksi dan metode inspeksi, asesor dan petugas pengambil contoh serta tenaga ahli.
c)  Telah terakreditasi KAN sebagai laboratorium uji, lembaga inspeksi atau LSPro
--> Selanjutnya, Lembaga Penilaian Kesesuaian  yang ditunjuk harus memperoleh akreditasi KAN untuk lingkup produk yang sesuai dalam waktu maksimal 2 (dua) tahun.

Share this article :
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. www.1standar.com . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger