Selama belum tersedianya Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terakreditasi KAN secara memadai, Menteri yang memiliki kewenangan produk SNI Wajib dapat menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah dievaluasi kompetensinya berdasarkan:
a) Aspek legalitas kelembagaan
b) Aspek kompetensi yaitu ketersediaan sarana pengujian dan metode uji, sarana inspeksi dan metode inspeksi, asesor dan petugas pengambil contoh serta tenaga ahli.
c) Telah terakreditasi KAN sebagai laboratorium uji, lembaga inspeksi atau LSPro
home
Home