Akreditasi adalah sebuah pengakuan untuk kompetensi, kredibilitas, kemandirian dan integritas dari Lembaga penilaian kesesuaian (LPK) dalam rangka melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian.
-->
Prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi atau seseorang mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. (PP 102).
Definisi resmi dari ISO untuk akreditasi adalah “pengesahan pihak ketiga terkait dengan menunjukan kompetensi Lembaga penilaian kesesuaian untuk melaksanakan tugas-tugas penilaian kesesuaian tertentu.“ (sesuai definisi dalam ISO / IEC 17000:2004)
home
Home