Pemberlakuan secara wajib sebagian persyaratan SNI diperbolehkan dalam PP Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional Pasal 12 Ayat (3) yaitu:
Dalam hal standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam Standar nasional Indonesia.
home
Home