News Update :
Kami menyediakan Jasa Konsultasi industri mengenai SNI, LSPro, ISO 9001:2008 dan Sertifikasi SNI, silakan menghubungi: Ibu Novida, 083892139653; Ibu Yvonne, 081315732008; Ibu Widya, 085920707856. Kami bergabung di perusahaan CV Inti Gunung Mostari. Bila ada pertanyaan lebih lanjut mengenai industri, silakan email ke standarni@gmail.com atau kami bersedia datang dan memberikan jasa konsultasi ke tempat klien dengan biaya jasa tertentu.

Apakah Kewajiban Dari Pemegang SPPT SNI?

-->
Pemegang SPPT SNI wajib memenuhi persyaratan berikut :
-   membayar biaya sertifikasi SPPT SNI setiap tahun
-   menerima pengawasan berkala sekali dalam 1(satu) tahun atau pengawasan sewaktu-waktu.
-   melakukan sertifikasi ulang apabila habis masa berlaku atau terdapat revisi SNI
-   melaporkan perubahan atau bila tidak sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya contohnya  terhadap alamat, Penanggung jawab, Sistem Manajemen Mutu, perubahan/penambahan merek
-   memberikan informasi yang benar yang berkaitan dengan dokumen SPPT SNI.
-   secara konsisten memenuhi persyaratan SPPT SNI
-   memenuhi ketentuan-ketentuan yang diberlakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk
Share this article :
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. www.1standar.com . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger