Pemegang SPPT SNI wajib memenuhi persyaratan berikut :
- membayar biaya
sertifikasi SPPT SNI setiap tahun
- menerima pengawasan berkala sekali dalam 1(satu) tahun atau
pengawasan sewaktu-waktu.
- melakukan sertifikasi ulang apabila habis masa berlaku atau
terdapat revisi SNI
- melaporkan perubahan atau bila tidak sesuai dengan sertifikat yang
dimilikinya contohnya terhadap
alamat, Penanggung jawab, Sistem Manajemen Mutu, perubahan/penambahan merek
- memberikan informasi yang benar yang berkaitan dengan dokumen SPPT
SNI.
- secara konsisten memenuhi persyaratan SPPT SNI
- memenuhi ketentuan-ketentuan yang diberlakukan oleh Lembaga
Sertifikasi Produk
home
Home