a) Ditetapkan Kepala BSN dengan masa jabatan maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang atau diangkat kembali,
b) Sesuai kriteria yang tercantum pada PSN 02-2005,
c) Memiliki keahlian yang memadai.
Web tentang Standar Nasional Indonesia dan standardisasi
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.