Gugus kerja dapat dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Panitia Teknis atau Subpanitia Teknis dan bersifat sementara. Gugus kerja bertugas menangani proses tertentu di dalam kegiatan Panitia Teknis atau Subpanitia Teknis.
Anggota gugus kerja dapat berasal dari anggota atau di luar anggota Panitia Teknis atau Subpanitia Teknis dan memiliki bidang kepakaran yang diperlukan.
Anggota gugus kerja dapat berasal dari anggota atau di luar anggota Panitia Teknis atau Subpanitia Teknis dan memiliki bidang kepakaran yang diperlukan.
home
Home