Sekretaris bertugas untuk memimpin sekretariat. Sekretaris ditunjuk oleh instansi yang melaksanakan fungsi sekretariat Panitia Teknis setelah berkonsultasi dengan ketua Panitia Teknis. Tanggung jawab sekretariat adalah memfasilitasi serta menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia Teknis.
Sekretariat merupakan contact point antara institusi koordinator kegiatan Panitia Teknis dengan BSN. Selain itu Sekretariat juga harus memiliki tim editor.
Jika sekretariat Panitia Teknis secara terus-menerus (dalam jangka waktu 1 tahun) gagal untuk memenuhi tanggung jawabnya, BSN akan mengkaji ulang alokasi sekretariat Panitia Teknis dengan kemungkinan memindahkan ke institusi lain.
Sekretariat merupakan contact point antara institusi koordinator kegiatan Panitia Teknis dengan BSN. Selain itu Sekretariat juga harus memiliki tim editor.
Jika sekretariat Panitia Teknis secara terus-menerus (dalam jangka waktu 1 tahun) gagal untuk memenuhi tanggung jawabnya, BSN akan mengkaji ulang alokasi sekretariat Panitia Teknis dengan kemungkinan memindahkan ke institusi lain.
home
Home