News Update :
Kami menyediakan Jasa Konsultasi industri mengenai SNI, LSPro, ISO 9001:2008 dan Sertifikasi SNI, silakan menghubungi: Ibu Novida, 083892139653; Ibu Yvonne, 081315732008; Ibu Widya, 085920707856. Kami bergabung di perusahaan CV Inti Gunung Mostari. Bila ada pertanyaan lebih lanjut mengenai industri, silakan email ke standarni@gmail.com atau kami bersedia datang dan memberikan jasa konsultasi ke tempat klien dengan biaya jasa tertentu.
Home » » Bagaimana Barang Impor Yang Termasuk SNI Wajib Di Indonesia Dapat Memenuhi Ketentuan Regulasi Teknis?

Bagaimana Barang Impor Yang Termasuk SNI Wajib Di Indonesia Dapat Memenuhi Ketentuan Regulasi Teknis?

-->
1.      Barang dan atau jasa impor, pemenuhan standarnya ditunjukkan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau laboratorium yang telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional atau Lembaga Sertifikasi atau laboratorium negara pengekspor yang diakui Komite Akreditasi Nasional;
2.      Pengakuan lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan atau laboratorium negara pengekspor oleh Komite Akreditasi Nasional didasarkan pada perjanjian saling pengakuan baik secara bilateral ataupun multilateral.
3.      Dalam hal barang dan atau jasa impor tidak dilengkapi sertifikat, Pimpinan instansi teknis dapat menunjuk salah satu lembaga sertifikasi atau laboratorium baik di dalam maupun di luar negeri yang telah diakreditasi dan atau diakui oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan sertifikasi terhadap barang dan atau jasa impor dimaksud.
Share this article :
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. www.1standar.com . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger