Usulan pembentukan berasal dari instansi teknis, stakeholders atau inisiatif BSN (kecuali untuk Subpanitia Teknis, dibentuk oleh Panitia Teknis berdasarkan kebutuhan, baik untuk menangani sebagian lingkup Panitia Teknis atau menangani permasalahan tertentu). Ruang lingkup berdasarkan International Classification for Standards (ICS).
Perubahan/pembubaran Panitia Teknis ditetapkan oleh Kepala BSN atas rekomendasi MTPS, kecuali untuk Subpanitia Teknis, oleh Ketua Panitia Teknis atas usul institusi lain pada Panitia Teknis atau berdasarkan kesepakatan anggota. Hal tersebut kemudian diinformasikan kepada BSN.
Perubahan/pembubaran Panitia Teknis ditetapkan oleh Kepala BSN atas rekomendasi MTPS, kecuali untuk Subpanitia Teknis, oleh Ketua Panitia Teknis atas usul institusi lain pada Panitia Teknis atau berdasarkan kesepakatan anggota. Hal tersebut kemudian diinformasikan kepada BSN.
BSN dapat membentuk Panitia Teknis gabungan untuk melaksanakan perumusan SNI yang berkaitan dengan lingkup beberapa Panitia Teknis atas persetujuan MTPS.
Bila institusi mengundurkan diri sebagai sekretariat Panitia Teknis, maka harus menginformasikan kepada BSN minimal 6 bulan sebelumnya.
SNI yang berada dalam ruang lingkup Panitia Teknis yang dibubarkan, dapat dialokasikan pada Panitia Teknis lain yang ada (bila memungkinkan) atau dialokasikan pada Panitia Teknis baru.
SNI yang berada dalam ruang lingkup Panitia Teknis yang dibubarkan, dapat dialokasikan pada Panitia Teknis lain yang ada (bila memungkinkan) atau dialokasikan pada Panitia Teknis baru.
home
Home