Jawabannya bisa, tetapi dengan prosedur yang tentu saja tidak gampang. Sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, perumusan Standar Nasional Indonesia adalah rangkaian kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia sampai tercapainya konsensus dari semua pihak yang terkait.
-->
Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), adalah rancangan standar yang dirumuskan oleh panitia teknis setelah tercapai konsensus dari semua pihak yang terkait. Yang dimaksud dengan konsensus adalah kesepakatan bersama dari semua pihak yang terkait yaitu konsumen, pelaku usaha, ilmuwan dan instansi pemerintah. Untuk melakukan perumusan SNI, BSN membentuk Panitia Teknis yang kewenangannya berada pada masing-masing Direktorat Pembina Produk atau Jasa terkait, misal Panitia Teknis Petrokimia. Panitia Teknis ini bertugas merumuskan standar SNI.
Anda juga dapat mendaftar sebagai anggota Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN) sesuai dengan keahlian yang anda miliki apabila anda ingin berpartisipasi lebih lanjut dalam pembuatan dan pengembangan standar. Silakan klik link berikut untuk mendaftar : Anggota MASTAN
home
Home