News Update :
Kami menyediakan Jasa Konsultasi industri mengenai SNI, LSPro, ISO 9001:2008 dan Sertifikasi SNI, silakan menghubungi: Ibu Novida, 083892139653; Ibu Yvonne, 081315732008; Ibu Widya, 085920707856. Kami bergabung di perusahaan CV Inti Gunung Mostari. Bila ada pertanyaan lebih lanjut mengenai industri, silakan email ke standarni@gmail.com atau kami bersedia datang dan memberikan jasa konsultasi ke tempat klien dengan biaya jasa tertentu.
Home » , , » Bagaimana Cara Pembuatan SNI? Apakah Konsumen Seperti Anda Dapat Mengusulkan Pembuatan SNI?

Bagaimana Cara Pembuatan SNI? Apakah Konsumen Seperti Anda Dapat Mengusulkan Pembuatan SNI?

Jawabannya bisa, tetapi dengan prosedur yang tentu saja tidak gampang. Sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, perumusan Standar Nasional Indonesia adalah rangkaian kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia sampai tercapainya konsensus dari semua pihak yang terkait. 


--> Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), adalah rancangan standar yang dirumuskan oleh panitia teknis setelah tercapai konsensus dari semua pihak yang terkait. Yang dimaksud dengan konsensus adalah kesepakatan bersama dari semua pihak yang terkait yaitu konsumen, pelaku usaha, ilmuwan dan instansi pemerintah. 

Untuk melakukan perumusan SNI, BSN membentuk Panitia Teknis yang kewenangannya berada pada masing-masing Direktorat Pembina Produk atau Jasa terkait, misal Panitia Teknis Petrokimia. Panitia Teknis ini bertugas merumuskan standar SNI.
Anda juga dapat mendaftar sebagai anggota Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN) sesuai dengan keahlian yang anda miliki apabila anda ingin berpartisipasi lebih lanjut dalam pembuatan dan pengembangan standar. Silakan klik link berikut untuk mendaftar : Anggota MASTAN
Share this article :
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. www.1standar.com . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger