Hasil kaji ulang dapat ditindaklanjuti dengan menerbitkan ralat, amandemen,
revisi, abolisi atau tetap tanpa perubahan terhadap SNI
tersebut, jika hasil kaji
ulang:
a) menunjukkan adanya kesalahan
redaksional maka dilakukan ralat.
b) menunjukkan keperluan perbaikan
atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas maka dilakukan amandemen SNI. Amandemen dapat dilakukan
sebanyak-banyaknya dua kali,
setelah itu terhadap SNI yang mengalami perbaikan tersebut dilakukan revisi.
c) menunjukkan keperluan perubahan
substansi yang cukup luas atau menyeluruh maka dilakukan revisi SNI.
d) menunjukkan bahwa SNI tersebut
tidak diperlukan lagi, maka dilakukan abolisi SNI.
e) menunjukkan bahwa SNI tersebut tetap tanpa perubahan, maka SNI
tersebut tetap berlaku.
home
Home