News Update :
Kami menyediakan Jasa Konsultasi industri mengenai SNI, LSPro, ISO 9001:2008 dan Sertifikasi SNI, silakan menghubungi: Ibu Novida, 083892139653; Ibu Yvonne, 081315732008; Ibu Widya, 085920707856. Kami bergabung di perusahaan CV Inti Gunung Mostari. Bila ada pertanyaan lebih lanjut mengenai industri, silakan email ke standarni@gmail.com atau kami bersedia datang dan memberikan jasa konsultasi ke tempat klien dengan biaya jasa tertentu.
Home » , , » Bagaimana Dengan SNI Yang Telah Kadaluarsa Dan Sudah Ketinggalan Jaman?

Bagaimana Dengan SNI Yang Telah Kadaluarsa Dan Sudah Ketinggalan Jaman?

--> Panitia teknis atau subpanitia teknis melaksanakan kaji ulang minimal 1 kali dalam 5 (lima) tahun setelah ditetapkan, untuk menjaga kesesuaian SNI terhadap kebutuhan pasar dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka memelihara dan menilai kelayakan dan kekinian SNI.
Hasil kaji ulang dapat ditindaklanjuti dengan menerbitkan ralat, amandemen, revisi, abolisi atau tetap tanpa perubahan terhadap SNI tersebut, jika hasil kaji ulang:
a) menunjukkan adanya kesalahan redaksional maka dilakukan ralat.
b) menunjukkan keperluan perbaikan atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas maka dilakukan amandemen SNI. Amandemen dapat dilakukan sebanyak-banyaknya dua kali, setelah itu terhadap SNI yang mengalami perbaikan tersebut dilakukan revisi.
c) menunjukkan keperluan perubahan substansi yang cukup luas atau menyeluruh maka dilakukan revisi SNI.
d) menunjukkan bahwa SNI tersebut tidak diperlukan lagi, maka dilakukan abolisi SNI.
e) menunjukkan bahwa SNI tersebut tetap tanpa perubahan, maka SNI tersebut tetap berlaku.
Share this article :
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. www.1standar.com . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger