1. Contoh diambil/dibeli secara acak dan diuji oleh laboratorium penguji terakreditasi KAN;
2. Hasil pemeriksaan pabrik dan pengujian sampel dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pembina;
3. Dilakukan dengan cara pemeriksaan pabrik dan pemeriksaan mutu melalui pengambilan contoh.
4. Biaya terkait dibebankan APBN.
home
Home