- Struktur terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota Panitia Teknis.
- Kegiatan Panitia Teknis didukung oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris.
- Panitia teknis dapat memiliki satu atau lebih Subpanitia Teknis yang masing-masing menangani sebagian lingkup tugas Panitia Teknis.
- Keanggotaan Panitia Teknis mewakili unsur produsen, konsumen, instansi pemerintah dan pakar di bidang yang relevan.
- Jumlah anggota termasuk ketua dan sekretaris disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 9 orang.
- Ketua Panitia Teknis maksimum merangkap 2 jabatan Panitia Teknis/ Subpanitia Teknis.
home
Home