News Update :
Kami menyediakan Jasa Konsultasi industri mengenai SNI, LSPro, ISO 9001:2008 dan Sertifikasi SNI, silakan menghubungi: Ibu Novida, 083892139653; Ibu Yvonne, 081315732008; Ibu Widya, 085920707856. Kami bergabung di perusahaan CV Inti Gunung Mostari. Bila ada pertanyaan lebih lanjut mengenai industri, silakan email ke standarni@gmail.com atau kami bersedia datang dan memberikan jasa konsultasi ke tempat klien dengan biaya jasa tertentu.
Home » , , , , » Dimanakah Logo KAN Boleh Dan Tidak Boleh Dibubuhkan?

Dimanakah Logo KAN Boleh Dan Tidak Boleh Dibubuhkan?

--> Logo KAN boleh dibubuhkan pada kertas tulis misal pada kertas kepala surat, pernyataan, sertifikat, laporan, leaflet dan brosur lembaga sertifikasi/lembaga inspeksi/laboratorium atau hal lain yang relevan dengan kegiatan akreditasi lembaga sertifikasi/lembaga inspeksi/laboratorium serta sebagai bahan publisitas lembaga sertifikasi/lembaga inspeksi/laboratorium.
Logo KAN tidak boleh dibubuhkan di barang dan kemasan yang diperjualbelikan.

Share this article :
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. www.1standar.com . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger